Elektronik KTP atau E-KTP hampir seluruh warga negara Indonesia memilikinya sebagai tanda identitas dari suatu kelompok. Sebelum berbentuk menjadi E-KTP, Kartu Tanda Penduduk di Indonesia memuat berbagai informasi dari seorang individu. Nomor identitas sebagai pengenal pendataan, nama, tempat lahir, tanggal lahir, alamat hingga status individu tercantum dalam kartu identitas yang disertai dengan pembenaran berupa cap jari atau tanda tangan pemilik identitas dan foto diri. Data yang tercantum dalam kartu dapat diperbaharui secara berkala beberapa tahun dalam sistem perpanjangan dari masa berlaku kartu tersebut. Tentu saja bagi yang menginginkannya atau kecelakaan pendataan.
Langkah pembuatan E-KTP secara sederhana dijelaskan, tak hanya membuat dan atau menyalin ulang dari data yang ada, setiap penduduk yang berhak harus melakukan pengecekan kornea mata, struktur wajah dan penyalinan seluruh sidik jari tangan. Karena memerlukan pengecekan fisik, pembuatan harus melibatkan individu langsung dan tidak dapat di daftar melalui media online seperti pendaftaran lewat internet. Pada peluncuran perdananya banyak sekali data warga yang terlewat dari peserta pembuatan E-KTP sehingga pemerataan kepemilikan E-KTP di berbagai daerah menjadi tertinggal. Tak hanya demikian, dalam proses pengumpulan datanya terdapat kendala oleh rusaknya alat pendataan serta rusaknya server data dari pusat, penyaluran logistik alat yang terkendala jarak dan medan tempuh. Untuk jadi sebuah kartu Elektronik dibutuhkan sekitar satu tahun agar diterima oleh pemilik identitas terdaftar, bahkan penduduk di beberapa wilayah membutuhkan waktu yang lebih lama.
Bentuk baru dari kartu identitas ini juga dapat dilihat jelas dari fisiknya, yang lebih tebal dan kaku sehingga lebih tahan lama. Pastinya sudah didesain sedemikian rupa karna berlaku seumur hidup. Wujudnya juga seperti kartu kredit/debit, di bagian depan terdapat pita hologram dengan fungsi yang kurang diketahui, mungkin bisa seperti lapisan emas atau baris hitam pada kartu kredit/debit yang dapat difungsikan pendeteksi dengan alat tertentu.
Anda yang sudah mempunyai E-KTP, pernahkan jadi pemikiran bahwa tercantum status perkawinan dan pekerjaan?
Di tambah dengan pencetakan waktu berlaku E-KTP yaitu SEUMUR HIDUP. Kedua data tersebut di ambil saat seorang melakukan pendaftaran atau pembuatan E-KTP mulai dari yang baru saja seorang berhak diakui dewasa (sekitar umur 17 tahun) atau pembaharuan dari pemilik kartu tanda penduduk yang lama. Data ini juga yang cukup dan hampir sering berubah pada masyarakat. Sebagai contoh jika ada anak yang baru saja berusia 17 tahun mendaftarkan diri untuk membuat E-KTP kebanyakan dua jawaban dari data status perkawinan adalah BELUM KAWIN dan pekerjaan sebagai PELAJAR/MAHASISWA. Di beberapa tahun selanjutnya data tersebut umumnya akan berubah dari BELUM KAWIN menjadi SUDAH KAWIN dan PELAJAR/MAHASISWA menjadi nama profesi/pekerjaan yang dilakukan(Karyawan Swasta, Petani, Guru dsb) atau bisa jadi orang yang berganti pekerjaan. Apakah ini tidaklah menjadi kemungkinan dari kerancuan sehingga menjadi data tidak akurat pada waktu tertentu, Jadi Pemikiran tidak ya dulu oleh Tim pengelola E-KTP?
Bagi yang mendapat atau mengetahui penyelesaian dari pemikiran ini dapat berbagi informasi dengan cara berkomentar, berpesan atau memberikan tulisan sanggahan.
