Tampilkan postingan dengan label Maritim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Maritim. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 November 2015

Status Pulau di Indonesia beberapa Ambigu

pulau ambigu indonesia
Pulau pulau Indonesia

Menurut cacatan Kementrian Koodinator Bidang Kemaritiman, pulau yang ada di Indonesia adalah sejumlah 17.500 pulau. Sementara menurut data yang dimiliki Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Indonesia memiliki 13.466 pulau. Perbedaan jumlah ini terjadi karena pulau-pulau yang telah dilaporkan ke PBB dan dinilai valid baru 13.466 pulau. Sementara sisanya, hingga saat ini masih belum dilaporkan karena belum memiliki nama.

Jadi pemikiran sendiri, Apakah pemerintah Indonesia melakukan tindakan terhadap pulau-pulau di Indonesia yang belum jelas ini. Banyak orang sudah mendengar bahwa beberapa pulau di Indonesia dimiliki warga asing bahkan diakui oleh negara lain sebagai kekayaan dan bagian negaranya.



Ambigu secara sederhana dapat diartikan tidak jelas atau bermakna ganda. Status ambigu disini dimaksudkan bahwa beberapa pulau di Indonesia berdasarkan data diatas tidak bernama, tidak ditemukan namun sebenarnya masih wilayah Indonesia, dimiliki warga asing, milik negara namun diurus warga asing hingga pengklaiman kepemilikan pihak lain karena di acuhkan negara.

Semakin sedih mengetahui fakta ini, Indonesia yang begitu kaya hingga mampu 'membuang pulau pulau berharga ini'. Jika pemerintah melakukan suatu projek mengenai kasus ini pasti akan menyelesaikan pula masalah negara yang lain. Pengolahan sumber dan kekayaan alam oleh negara semata-mata hanya untuk kepenting warga negara seperti yang sudah tercantum pada undang-undang.  Tanpa ikut campur tangan petugas negara/pemerintahan pengoptimalan atau pengurusan pulau-pulan yang ambigu ini menjadi ilegal dan melanggar hukum. Mungkin bisa dibilang terlalu fokus dengan masalah negara pada umumnya seperti, ekonomi bencana alam dan lain sebagainya, sehingga kasus status pulau ini tersepelekan.

Indonesia yang memiliki jajaran menteri di berbagai bidangnya dan pemerintah daerah di daerahnya harusnya mampu diorganisasikan oleh pemerintah pusat untuk menangani yang terkait kasus kepulauan ini. Pembagian dan pemberian tugas yang tepat dan sesuai selayaknya diberikan /dimandatkan pemerintah pusat. Selain aparatur negara yang digalakan tugasnya tentu pemerintah dapat meminta bantuan pada masyarakat atau lembaga swasta untuk bekerjasama mengolahnya demi kepentingannya dan negara. Dengan menginformasikan keuntungan yang didapat tentu masyarakat akan lebih mudah tertarik untuk berpartisipasi.

Ketegasan dan kreatif inovasi menjadi modal untuk 'menghidupkan' pulau pulau ini. Pendidikan terhadap generasi muda yang meneruskan semangat dan aksi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, mari kita bersama-sama 'menabung' untuk negara.

Menurut Anda berapa perkiraan jumlah seluruh pulau yang ada di wilayah Indonesia tanpa memikirkan apakah pulau itu sudah diakui atau tidak? 
Bagikan jawabanmu dan berikan ide agar dapat mengubah status pulau ambigu Indonesia menjadi pulau Indonesia.

Kontributor

Diberdayakan oleh Blogger.

Translate

 

© 2013 Jadi Pemikiran. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top